Wikipedia

Hasil penelusuran

Minggu, 05 Mei 2013

Logo Universitas Darma Agung


Dataku di DIKTI


http://evaluasi.dikti.go.id/epsbed/datamhs/014008/93402/12014080540006

Data Dosen Prodi Perhotelan

http://evaluasi.dikti.go.id/epsbed/daftardos/014008/93402

Profil Prodi Perhotelan

http://evaluasi.dikti.go.id/epsbed/lihatps/014008/93402

Profil Akademi Pariwisata dan Perhotelan Darma Agung

http://evaluasi.dikti.go.id/epsbed/detilpt/014008

Profil UDA di DIKTI


http://evaluasi.dikti.go.id/epsbed/detilpt/011007

Akreditasi Perguruan Tinggi di Indonesia


Status akreditasi suatu perguruan tinggi merupakan cermin kinerja perguruan tinggi yang bersangkutan dan menggambarkan mutu, efisiensi, serta relevansi suatu program studi yang diselenggarakan.
Saat ini terdapat dua jenis akreditasi yang diberikan oleh pemerintah kepada program studi di perguruan tinggi, yaitu:
1. Status Terdaftar, Diakui, atau Disamakan yang diberikan kepada Perguruan Tinggi Swasta
2. Status Terakreditasi atau Nir-Akreditasi yang diberikan kepada semua perguruan tinggi (Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, dan Perguruan Tinggi Kedinasan).

Karena adanya dua status akreditasi yang sama-sama masih berlaku, saat ini terdapat PTS yang menyandang kedua-duanya untuk program studinya. Hal ini terjadi karena proses pemberian status akreditasi dilakukan melalui dua jalur yang berbeda sesudah terbentuknya Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Sebelumnya, penentuan status didasarkan pada SE Dirjen Dikti No. 470/D/T/1996.

Kemudian pemerintah menetapkan, untuk pelaksanaan akreditasi terhadap suatu PTS/Unit PTS, sepanjang belum pernah dievaluasi (diakreditasi) oleh atau melalui BAN-PT, akan tetap dilakukan berdasarkan peraturan tersebut diatas, tetapi manakala suatu PTS/Unit PTS telah pernah dievaluasi (diakreditasi) oleh atau melalui BAN-PT, maka selanjutnya pelaksanaan akreditasi terhadap PTS yang bersangkutan dilakukan dengan berpedoman pada kriteria atau Borang Akreditasi dari BAN-PT.
Untuk lebih memahami makna kedua jenis status akreditasi tersebut, perlu dilihat pemberian status sebelum adanya BAN-PT serta perbedaannya dengan status akreditasi yang diberikan sesudah adanya BAN-PT.


Sebelum terbentuknya Badan Akreditasi Nasional

Di dalam Pasal 52 Bab XI Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 1989 disebutkan bahwa pemerintah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat dalam rangka pembinaan perkembangan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Tetapi sampai dengan terbentuknya Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT) akreditasi ini hanya dilakukan terhadap Perguruan Tinggi Swasta saja, sehingga akreditasi didefinisikan sebagai suatu pengakuan pemerintah terhadap keberadaan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Penentuan/peningkatan Status Akreditasi PTS ini didasarkan pada SE Dirjen Dikti No. 470/D/T/1996 dengan pemberian status Terdaftar, Diakui, dan Disamakan kepada Program Studi di suatu perguruan tinggi. Status akreditasi tidak diberikan kepada lembaga, tetapi kepada masing-masing program studi yang ada di PTS yang bersangkutan. Dengan demikian, mungkin terjadi suatu PTS memiliki beberapa program studi dengan status akreditasi yang berbeda-beda.

Dalam melakukan penilaian terhadap program studi dilakukan akreditasi secara berkala, yaitu penilaian terhadap prasarana dan sarana, staf pengajar, maupun pengelolaan program pendidikannya.
Perguruan Tinggi Swasta yang menjadi obyek akreditasi ini tidak statis, tetapi senantiasa berada dalam dinamika. Mungkin menjadi lebih baik karena kemajuan-kemajuannya, atau sebaliknya dapat pula menjadi mundur karena kegagalan-kegagalannya. Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu menetapkan masa berlaku status akreditasi yang diberikan kepada suatu program studi tertentu.


Masa Berlaku Status Akreditasi Program Studi Perguruan Tinggi Swasta


Status


Masa Berlaku

Terdaftar
5 tahun
Diakui
4 tahun
Disamakan  
3 tahun


Sesudah terbentuknya Badan Akreditasi Nasional

Pada bulan Desember 1994 dibentuk BAN-PT untuk membantu pemerintah dalam upaya melakukan tugas dan kewajiban melaksanakan pengawasan mutu dan efisiensi pendidikan tinggi. Pembentukan BAN-PT ini menunjukkan bahwa akreditasi perguruan tinggi di Indonesia pada dasarnya adalah tanggung jawab pemerintah dan berlaku bagi semua perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Hal ini sekaligus menunjukkan niat dan kepedulian pemerintah dalam pembinaan penyelenggaraan perguruan tinggi, melayani kepentingan masyarakat, dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.

Karena tidak lagi membedakan negeri dan swasta, pengertian akreditasi dalam dunia pendidikan tinggi adalah pengakuan atas suatu lembaga pendidikan yang menjamin standar minimal sehingga lulusannya memenuhi kualifikasi untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi atau memasuki pendidikan spesialisasi, atau untuk dapat menjalankan praktek profesinya (to recognize an educational institution as maintaining standards that qualify the graduates for admission to higher or more specialized institutions or for professional practice).

Akreditasi perguruan tinggi yang diterapkan dalam sistem pendidikan nasional dimaksudkan untuk menilai penyelenggaraan pendidikan tinggi. Penilaian itu diarahkan pada tujuan ganda, yaitu:
1. Menginformasikan kinerja perguruan tinggi kepada masyarakat
2. Mengemukakan langkah pembinaan yang perlu ditempuh terutama oleh perguruan tinggi dan pemerintah, serta partisipasi masyarakat.

Peringkat pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada perguruan tinggi didasarkan atas hasil akreditasi perguruan tinggi yang dilaksanakan oleh BAN-PT, dengan melakukan akreditasi yang meliputi akreditasi lembaga dan akreditasi program studi.

Kriteria penilaian untuk akreditasi lembaga terdiri atas:
1. Izin penyelenggaraan pendidikan tinggi
2. Persyaratan dan kelayakan penyelenggaraan pendidikan tinggi
3. Relevansi penyelenggaraan program pendidikan dengan pembangunan
4. Kinerja perguruan tinggi
5. Efisiensi pengelolaan perguruan tinggi.

Kriteria penilaian untuk akreditasi program studi terdiri atas:
1. Identitas
2. Izin penyelenggaraan program studi
3. Kesesuaian penyelenggaraan program studi dengan peraturan perundang-udangan
4. Relevansi penyelenggaraan program studi
5. Sarana dan prasarana
6. Efisiensi penyelenggaraan program studi
7. Produktivitas program studi
8. Mutu lulusan.

Klasifikasi penilaian untuk semua kriteria tersebut ditentukan oleh 3 aspek, yaitu mutu (bobot 50%), efisiensi (25%), dan relevansi (25%).
Sesudah melalui penghitungan semua nilai kriteria, didapat peringkat akreditasi perguruan tinggi sebagai berikut:


Nilai dan Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi


Nilai


Peringkat

0-400
NA
401-500
C
501-600
B
601-700  
A

Mengingat jumlah perguruan tinggi yang menjadi sasaran saat ini lebih dari 3.000, serta bentuk dan ragam program pendidikan yang diselenggarakan, akreditasi perguruan tinggi dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan. Pelaksanaan akreditasi perguruan tinggi oleh BAN-PT diawali dengan melakukan uji coba pada beberapa perguruan tinggi yang menyelenggarakan satu program studi. Selanjutnya dilaksanakan secara berkala dan bertahap serta terus menerus.

Sejarah Perguruan Tinggi di Indonesia


Perguruan tinggi yang dewasa ini telah mencapai bentuknya yang mapan dan lengkap sebagai universitas, dengan pilarnya kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, otonomi keilmuan dan pengelolaan, telah memiliki riwayat yang amat panjang. Embrionya telah muncul di Eropa sejak kurang lebih 400 tahun sebelum masehi, dimulai oleh filosof Plato dengan Taman Academosnya di jaman Yunani purba. Jadi sudah lebih dari 2000 tahun.

Di Indonesia, sejarah ini belum terlalu panjang. Bila Universitas Gajah Mada (UGM, berdiri tanggal 19 Desember 1949) di Yogyakarta dan Universitas Indonesia (UI, berdiri 2 Februari 1950) di Jakarta dianggap sebagai perguruan tinggi tertua, maka catatan ini baru berumur puluhan tahun, walaupun embrio UI sudah ada sejak STOVIA (School Tot Opleiding van Inlandsche Artsen) di Batavia tahun 1900-an.

Tahun 1870, pemerintah Belanda memberlakukan apa yang disebut Etische Politiek di Hindia Belanda, yaitu suatu perubahan sikap Belanda terhadap koloninya karena merasa berhutang budi kepada bumi putera yang telah menyebabkan Nederland dapat membangun dan menjadi makmur. Hal ini didorong oleh paham liberal yang melanda Eropa dengan motonya liberty, egality, dan fraternity yang berdasar pada humanisme.
Program educatie, irigatie, dan emigratie yang dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi bumi putera (koloni lebih menghasilkan/produktif) mendorong timbulnya sekolah yang semula hanya untuk belajar membaca, menulis, dan menghitung. Untuk menangani pabrik dan perkebunan modernnya, Belanda merasa perlu membuka sekolah tinggi yang kemudian menjadi cikal bakal berkembangnya fakultas-fakultas di Jakarta.

Bermula dari bidang kesehatan, pada tahun 1902 didirikan STOVIA (School Tot Opleiding van Inlandsche Artsen) yang kemudian menjadi NIAS (Nerderlandsch Indische Artsen School) tahun 1913 dan GHS (Geneeskundige Hoge School) sebagai embrio fakultas kedokteran. Kemudian disusul dengan berdirinya Rechts School tahun 1922 dan menjadi Rechthoogen School tahun 1924 sebagai embrio Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Di Jakarta tahun 1940 didirikan Faculteit de Letterenen Wijsbegeste yang kemudian menjadi Fakultas Sastra dan Filsafat Universitas Indonesia.

Di Bandung tahun 1920 didirikan Technische Hoge School (THS) yang pada tahun itu juga dijadikan perguruan tinggi negeri. Sementara di Bogor juga didirikan Landsbouwkundige Faculteit pada tahun 1941 yang sekarang disebut Institut Pertanian Bogor (IPB).
Dua hari setelah proklamasi, tanggal 19 Agustus 1945, pemerintah Indonesia mendirikan Balai Perguruan Tinggi RI yang kemudian mendorong berdirinya Universitas Indonesia yang pada dasarnya merupakan gabungan dari fakultas-fakultas yang telah ada sebelumnya.
Sementara itu di dalam masa perjuangan melawan Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia, pemerintah RI di Yogyakarta bekerja sama dengan Yayasan Balai Perguruan Tinggi Gajah Mada pada tanggal 19 Desember 1949 mendirikan pula Universitas Gajah Mada. Pada awalnya Fakultas Hukum dan Kesusasteraan bertempat di pagelaran dan baru kemudian berangsur-angsur pindah ke kampus Bulak Sumur.

Dengan perkataan lain, modal berdirinya universitas atau perguruan tinggi di Indonesia adalah Universitas Indonesia di Jakarta dan Universitas Gajah Mada di Yogyakarta. Kemudian dari dua universitas ini dikembangkan menjadi lima dengan hadirnya Institut Teknologi Bandung (ITB-1959), Institut Pertanian Bogor (IPB-1963), dan Universitas Airlangga (Unair-1954) yang masing-masing berdiri sendiri.
Untuk perguruan tinggi swasta, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang berdiri tahun 1948 merupakan perguruan tinggi swasta pertama dan paling tua di Indonesia.

Sabtu, 04 Mei 2013

Program Studi

Program Studi yang ada di UDA:

  Fakultas :
1.     Ilmu Sosial dan Politik (FISIP)
2.     Hukum
3.     Ekonomi
4.     Teknik
5.     Pertanian
6.     Keguruan & Ilmu Pendidikan (FKIP)
7.     Sastra
8.     Pariwisata
  Program Pasca Sarjana :
1.     Magister Ilmu Komunikasi
2.     Magister Ilmu Manaj. Agribisnis
3.     Magister Ilmu Hukum
4.     Magister Ilmu Manajemen
5.     Magister Ilmu Pemerintahan

Sejarah UDA

UDA berdiri pada tanggal 11 Desember 1957 (berdasarkan Akte Notaris), dan sejak tahun 1979 manajemen sepenuhnya dikelola oleh Alm, DR. T.D. Pardede, sejak itu kampus UDA dipindahkan dari Jl. Timor ke kampus utama yang lebih strategis yakni di Jl. DR. T.D. Pardede kawasan elit Medan Baru.